Thursday, August 3, 2023

MAKALAH HAK ASASI MANUSIA

 

MAKALAH

 Hak Asasi Manuisa (HAM)“

Dosen Pengampu : Amalul Arifin Slamet S.H.,S.Sy.,M.H.

 

 

Disusun oleh :

DHEA KUSNIATI

NIM : 221090200059

 

PRODI HUKUM FAKULTAS HUKUM

UNIVERISTAS SUTOMO

SERANG-BANTEN

2023


    KATA PENGANTAR

Segala puji hanya milik Allah SWT. Shalawat dan salam selalu tercurahkan kepada Rosulullah SAW. Berkat limpahan dan rahmat-Nya penyusun mampu menyelesaikan tugas ini. Dalam penyusunan tugas atau materi ini tidak sedikit hambatan yang penulis hadapi. Namun penulis menyadari bahwa kelancaran dalam penyusunan materi ini tidak lain berkat bantuan, dorongan dan bimbingan orang tua, sehingga kendala-kendala yang penulis hadapi teratasi.

Semoga makalah ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas dan menjadi sumbangan pemikiran kepada pembaca khususnya para pelajar. Saya sadar bahwa makalah ini masih banyak kekurangan dan jauh dari sempurna. Untuk itu saya meminta masukannya demi perbaikan makalah saya dimasa yang akan datang dan mengharapkan kritik dan saran dari para pembaca.

                                                                                                                                                             

Serang, 15  Juni 2023

 

                                                                                Penyusun

                                                                                                                                

 

 

 

 

 

 

      

DAFTAR ISI

                 

Halaman      

KATA PENGANTAR.......................................................................................................... i

DAFTAR ISI......................................................................................................................... ii

BAB I PENDAHULUAN...................................................................................................

1.1             Latar Belakang..................................................................................................... 1

1.2             Rumusan Masalah................................................................................................ 1

1.3             Tujuan Penulisan.................................................................................................. 2

BAB II      PEMBAHASAN................................................................................................

2.1             Makna Sila Kelima Keadilan Bagi Seluruh Rakyat Indonesia ...........................  3

2.2             Pengertian HAM .................................................................................................  5

2.3             Sejarah dan Perkembangan HAM ......................................................................  6

2.4             Macam-Macam Bentuk HAM ............................................................................  8

2.5             HAM pada tataran global ...................................................................................  11

2.6             Permasalahan dan Penegakan HAM di Indonesia ..............................................  12

2.7             Contoh kasus HAM di Indonesia .......................................................................  13

2.8             Undang-Undang tentang HAM .........................................................................  14

2.9             Upaya Pemajuan, Penghormatan dan Penegakan HAM ....................................  14

2.10           Tantangan dan Hambatan Penegakan HAM ......................................................  15

BAB III    PENUTUP .........................................................................................................  16

3.1             Kesimpulan.......................................................................................................... 17

DAFTAR PUSTAKA ........................................................................................................  18

 

 


BAB I

PENDAHULUAN

 

1.1              Latar belakang

Hak merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang dalam penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan instansi. Hak juga merupakan sesuatu yang harus diperoleh. Masalah HAM adalah sesuatu hal yang sering kali dibicarakan dan dibahas terutama dalam era reformasi ini. HAM lebih dijunjung tinggi dan lebih diperhatikan dalam era reformasi dari pada era sebelum reformasi. Perlu diingat bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup tidak sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan orang lain. Jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM terhadap orang lain dalam usaha perolehan atau pemenuhan HAM pada diri kita sendiri. Dalam hal ini penulis merasa tertarik untuk membuat makalah tentang HAM. Maka dengan ini penulis mengambil judul “Hak Asasi Manusia”.

Secara teoritis Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri manusia yang bersifat kodrati dan fundamental sebagai suatu anugerah Allah yang harus dihormati, dijaga, dan dilindungi. hakikat Hak Asasi Manusia sendiri adalah merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum. Begitu juga upaya menghormati, melindungi, dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia menjadi kewajiban dan tangung jawab bersama antara individu, pemeritah (Aparatur Pemerintahan baik Sipil maupun Militer), dan negara.

 

1.2       Rumusan Masalah

1.      Apa yang dimaksud Hak Asasi Manusia (HAM) ?

2.      Apa saja bentuk-bentuk HAM ?

3.      Bagaimana sejarah dan perkembangan HAM  ?

4.      Bagaimana permasalahan dan penegakan ham di Indonesia ?

5.      Bagaimana peraturan perundang-undangan ham di Indonesia ?

 

 

1.3              Tujuan Penulisan

1.      Untuk Mengetahui Pengertian HAM.

2.      Untuk Mengetahui Bentuk – Bentuk HAM.

3.      Untuk Mengetahui Sejarah dan Perkembangan HAM.

4.      Untuk Mengetahui Permasalahan dan Pengegakan HAM di Indonesia.

5.      Untuk Mengetahui Peraturan undang-undang tentang HAM.

 


BAB II

PEMBAHASAN

 

 

2.1              Makna Sila Kelima (Keadilan Bagi Seluruh Rakyat Indonesia)

Inti sila kelima yaitu “keadilan” yang mengandung makna sifat-sifat dan keadaan Negara Indonesia harus sesuai dengan hakikat adil, yaitu pemenuhan hak dan wajib pada kodrat manusia. Hakikat keadilan ini berkaitan dengan hidup manusia, yaitu hubungan keadilan antara manusia satu dengan lainnya, dalam hubungan hidup manusia dengan tuhannya, dan dalam hubungan hidup manusia dengan dirinya sendiri (notonegoro). Keadilan ini sesuai dengan makna yang terkandung dalam pengertian sila kedua yaitu kemanusiaan yang adil dan beradab. Selanjutnya hakikat adil sebagaimana yang terkandung dalam sila kedua ini terjelma dalam sila kelima, yaitu memberikan kepada siapapun juga apa yang telah menjadi haknya oleh karena itu inti sila keadilan sosial adalah memenuhi hakikat adil.

Realisasi keadilan dalam praktek kenegaraan secara kongkrit keadilan sosial ini mengandung cita-cita kefilsafatan yang bersumber pada sifat kodrat manusia monodualis , yaitu sifat kodrat manusia sebagai individu dan makhluk sosial. Hal ini menyangkut realisasi keadilan dalam kaitannya dengan Negara Indonesia sendiri (dalam lingkup nasional) maupun dalam hubungan NegaraIndonesiadengan Negara lain (lingkup internasional).

Dalam lingkup nasional realisasi keadilan diwujudkan dalam tiga segi (keadilan segitiga) yaitu :

1.                   Keadilan distributive, yaitu hubungan keadilan antara Negara dengan warganya. Negara wajib memenuhi keadilan terhadap warganya yaitu wajib membagi-bagikan terhadap warganya apa yang telah menjadi haknya.[1]

2.                   Keadilan bertaat (legal), yaitu hubungan keadilan antara warga Negara terhadap Negara. Jadi dalam pengertian keadilan legal ini negaralah yang wajib memenuhi keadilan terhadap negaranya.

3.                   Keadilan komulatif, yaitu keadilan antara warga Negara yang satu dengan yang lainnya, atau dengan perkataan lain hubungan keadilan antara warga Negara.

Nilai-nilai keadilan tersebut haruslah merupakan suatu dasar yangyang harus diwujudkan dalam hidup bersama kenegaraan untuk mewujudkan tujuan negara yaitu mewujudkan kesejahteraan seluruh warganya serta melindungi seluruh warganya dan seluruh wilayahnya, mencerdaskan seluruh warganya. Demikian pula nilai-nilai keadilan tersebut sebagai dasar dalam pergaulan antar negara sesama bangsa didunia dan prinsip ingin menciptakan ketertiban hidup bersama dalam suatu pergaulan antar bangsa di dunia dengan berdasarkan suatu prinsip kemerdekaan bagi setiap bangsa, perdamaian abadi serta keadilan dalam hidup bersama (keadilan sosial).

Selain itu secara kejiwaan cita-cita keadilan tersebut juga meliputi seluruh unsur manusia, jadi juga bersifat monopluralis . sudah menjadi bawaan hakikatnya hakikat mutlak manusia untuk memenuhi kepentingan hidupnya baik yang ketubuhan maupun yang kejiwaan, baik dari dirinya sendiri-sendiri maupun dari orang lain, semua itu dalam realisasi hubungan kemanusiaan selengkapnya yaitu hubungan manusia dengan dirinya sendiri, hubungan manusia dengan manusia lainnya dan hubungan manusia dengan Tuhannya.


2.2              Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)

HAM adalah hak hak yang telah dipunyai seseorang sejak dalam lahir. Menurut John Locke HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”.

Tercantum juga dalam UUD 1945 :

a.         Pasal 27 ayat 1

Segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hokum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

b.         Pasal 28

Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang undang.

c.         Pasal 29 ayat 2

Negara menjamin kemerdekaan tiap tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing masing dan untuk  beribadah menurut agama dan kepercayaannya itu.

d.        Pasal 30 ayat 1

Tiap-tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara.

e.         Pasal 31 ayat 1

Setiap warga Negara berhak mendapat pendidikan.

Ruang lingkup HAM meliputi  :

1.         Hak pribadi : hak-hak persamaan hidup, kebebasan, keamanan, dan lain-lain.

2.         Hak milik pribadi dan kelompok sosial tempat seseorang berada.

3.         Kebebasan sipil dan politik untuk dapat ikut serta dalam pemerintahan.

4.         Hak-hak berkenaan dengan masalah ekonomi dan sosial.[2]

Hakikat Hak Asasi Manusia sendiri merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum. Begitu juga upaya menghormati, melindungi, dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia menjadi kewajiban dan tangung jawab bersama antara individu, pemeritah (Aparatur Pemerintahan baik Sipil maupun Militer),dan negara.

Berdasarkan beberapa rumusan hak asasi manusia di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang sisi pokok hakikat hak asasi manusia, yaitu :

a.       HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun di warisi, HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.

b.      HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal usul sosial, dan bangsa.

c.       HAM tidak bisa dilanggar, tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM.

2.3              Sejarah dan Perkembangan Hak Asasi Manusia

Istilah hak asasi manusia secara monumtal lahir sejak keberhasilan Revolusi Perancis tahun 1789 dalam Declaration des Droits de L’homme et du Citoyen artinya hak hak asasi manusia dan warga negar Prancis. Dalam revolusi tersebut terkenal dengan seboyan liberte, egalite dan fraternite.

Latar belakang sejarah hak asasi manusia pada hakikatnya muncul karena adanya keinsyafan manusia terhadap harga diri, harkat dan martabat kemanusiaan sebagai akibat tindakan sewenang-wenang dari penguasa, penjajahan, perbudakan, ketidakadilan dan kezaliman yang hampir melanda seluruh umat manusia. Sejarah perkembangan hak asasi manusia sebagai berikut :

1.         Tahun 2500 SM-1000 SM

Perjuangan Nabi Ibrahim melawan kezaliman Raja Namruds. Nabi Musa memerdekan bangsa Yahudi dari perbudakan raja Fir’un agar bebas dari kesewenangan hukum hamurabi pada masyarakat Babilonia yang menentapkan ketentuan hukum yang menjamin keadilan bagi warga negaranya.

2.         Tahun 600 SM di Athena ( Yunani )

Solon yang telah menyusun Undang- undang yang menjamin keadilan bagi setiap warganya untuk itu ia membentuk hekiaea, yaitu mehkamah keadilan untuk melindungi orang- orang miskin dan majelis rakyat atau eklesia.

3.         Tahun 527 SM-322 SM

Kaisar Romawi Flanvius Anacius, justianu, melakukan peraturan hukum modern yang termodifikasi yaitu Corpus Iuris sebagai jaminan kedilan dan hak asasi manusia.

4.         Socrates (469-399 SM), Plato (429-374 SM), dan Aristoteles (384-322 SM) sebagai filsuf Yunani peletak dasar diakuinya hak asasi manuisa. Mereka mengajarkan untuk mengkritik pemerintah yang tidak berdasarkan keadilan, cita-cita, dan kebijaksanaan.

5.         Tahun 30 SM

Kitab injil di bawa Nabi Isa Al Masih sebagai peletak dasar tingkah laku manusia agar senantiasa hidup dalam cinta kasih terhadap Tuhan atau sesama manusia.

6.         Tahun 600

Perjuangan Nabi Muhammad SAW untuk membebaskan para bayi wanita dari penindasan bangsa Quraisy. Kitab suci Al-Qur’an yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW banyak mengajarkan tentang toleransi,berbuat adil, tidak boleh memaksa, bijaksana, menerapkan kasih sayang dan sebagainya.

7.         Tahun 1215 abad 17-19

Gerakan rasionalisme dan humanisme di Eropa bergolak secara revolusioner dibidang hukum, hak asasi dan ketatanegaraan ditandai lahirnya Magna Charta di Inggris yang berisi pembatsan kekuasaan raja dan hak asasi manusia, pelopornya John Locke dan Thomas Aquino.

8.         Tahun 1679

Lahir piagam HAM, yaitu Hobeas corpus Act yang isinya jaminan kebebasan warga negara dan mencegah penjarahan sewenang-wenang terhadap rakyat.

9.         Tahun 1689

Lahir piagam Bill of Rights di Britania Raya, yaitu berisi tetntang undang- undang tentang hak-hak asasi kebebasan warga negara. Adapun pengaturan HAM yang terdapat dalam piagam tersebut yaitu :

-       Kebebasan dalam pemilihan anggota parlemen

-       Kebebasan berbicara dan mengeluarkan perndapat

-       Pajak, undang-undang, dan pembentukan tentara tetap harus seizin parlemen

-       Hak warga negara untuk memeluk agama dan kepercayaan masing- masing

-       Parlemen berhak untuk mengubah keputusan raja

10.     Tahun 1776

Declaration on Independence di Amerika, yaitu deklarsi kemerdekaan yang di umumkan secara aklamasi oleh 13 Negara bagian lainnya. Deklarasi ini merupakan piagam hak asasi manusia karena mengandung pernyataan “Bahwa semua bangsa di ciptakan sama derajat oleh Tuhan Yang Maha Pencipta”.

11.     Tahun 1789

Lahir piagam Declarasi des droid de L’homme et du Citoyem yaitu piagam pernyataan hak asasi manusia dan warga negara hasil revolusi Prancis di bawah kepemimpinan Jendral Laffayette dengan semboyan Liberte (kemerdekaan),egalite (Persamaan), Fraternite (persaudaraan). Diprakarsai oleh JJ. Rousseau, Voltaire. Montesque.

12. Tahun 1941

Atlantik Charter yang lahir pada saat berkobarnya perang dunia II dengan pelopor FD. Roosevelt, mengusulkan empat kebebasan (The Four Freedoms) sebagai penyangga hak asasi manusia yang pling pokok dan mendasar yang isinya : Kebebasan untuk berbicara dan mengemukanan pendapat, Kebebasan untuk beragama, Kebebasan dari rasa takut, Kebebasan dari kekurangan dan kelaparan

13. Tahun 1948

Lahirnya piagam hak asasi manusia sedunia atau Universal Declaration of Human Right.[3]

 

 

2.4              Macam Macam Bentuk HAM

1.      Menurut rumusan hak asasi manusia menurut piagam hak asasi manusia sedunia universal deklarasion of human rights yang di tetapkan PBB pada 10 Desember 1948. Hak Asasi Manusia terbagi kedalam beberap jenis, yaitu hak personal( hak jaminan pribadi), hak legal ( hak jaminan perlindungan hokum), hak sipil dan politik, hak subtensi(hak jaminan adanya sumber daya untuk menunjang kehidupan ) serta hak ekonomi, sosial dan budaya. Hak personal, hak legal, hak sipil, dan politik yang terdapat dalam pasal 3 -21 dalam DUHAM  memuat :

2.    Secara umum HAM dapat dikelompokkan menjadi enam macam :

a.    Hak asasi pribadi (personal rights)

·      Hak mengeluarkan pendapat

·      Hak menikah

·      Hak untuk memeluk agama

·      Hak untuk kebebasan untuk bergerak

b.    Hak asasi politik

·      Hak mendirikan, menjadi anggota dan simpatisan parpol

·      Hak ikut pemilu dan kampanye dalam pemilu

·      Hak ikut berpartisipasi dalam pembentukan kebijakan umum

c.    Hak asasi ekonomi

·      Hak mendirikan koperasi

·      Hak menjual, membeli, dan menyimpan barang

·      Hak mendirikan badan usaha swasta

·      Hak mengadakan transaksi bisnis

d.   Hak mendapatkan persamaan hukum dan pemberitahuan ( rights of legal aquality )

·      Hak untuk menjadi pejabat

·      Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum

·      Hak perlindungan hukum

e.    Hak sosial budaya ( sosial and cultural rights)

·      Hak mendapatkan pendidikan

·      Hak menikmati hasil kebudayaan

·      Hak untuk mengembangkan kebudayaan

·      Hak untuk mendapatkan kehidupan yang layak

f.     Hak untuk mendapatkan prosedur hukum yang benar (procedural rights)

·      Hak untuk mendapatkan prosedur hukum yang benar dalam penahan penangkapan , penggeledahan dan razia

·      Hak untuk mendapatkan prosedur yang benar dalam proses pengadilan

3.      Sementara itu dalam UUD 1945 (amandemen I-IV UUD 1945) memuat hak asasi manusia yang terdiri dari hak :

a.    Hak kebebasan untuk mengeluarkan pendapat

b.    Hak kedudukan yang sama didalam hukum

c.    Hak kebebasan berkumpul

d.   Hak kebebasan beragama

e.    Hak penghidupan yang layak

f.     Hak kebebasan berserikat

g.    Hak memperoleh pengajaran atau pendidikan

4.      Sementara itu secara operasional beberapa bentuk ham yang terdapat dalam UU No.39 tahun 1999 tentang HAM sebagai berikut:

a.    Hak untuk hidup

b.    Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan

c.    Hak mengembangkan diri

d.   Hak memperoleh keadilan

e.    Hak atas kebebasan pribadi

f.     Hak atas rasa aman

g.    Hak atas kesejahteraan

h.    Hak turut serta dalam pemerintahan

i.      Hak wanita

j.      Hak anak

2.5       Hak Asasi Manusia (HAM) pada tataran Global

Sebelum konsep HAM diritifikasi PBB, terdapat beberapa konsep utama mengenai HAM , yaitu :

a.       HAM menurut konsep Negara-negara Barat

-       Ingin meninggalkan konsep Negara yang mutlak.

-       Ingin mendirikan federasi rakyat yang bebas.

-       Filosofi dasar: hak asasi tertanam pada diri individu manusia.

-       Hak asasi lebih dulu ada daripada tatanan Negara.

b.      HAM menurut konsep sosialis

-       Hak asasi hilang dari individu dan terintegrasi dalam masyarakat.

-       Hak asasi tidak ada sebelum Negara ada.

-       Negara berhak membatasi hak asasi manusia apabila situasi menghendaki.

c.       HAM menurut konsep bangsa-bangsa Asia dan Afrika

-       Tidak boleh bertentangan ajaran agama sesuai dengan kodratnya.

-       Masyarakat sebagai keluarga besar, artinya penghormatan utama terhadap kepala keluarga.

-       Individu tunduk kepada kepala adat yang menyangkut tugas dan kewajiban sebagai anggota masyarakat.

d.      HAM menurut konsep PBB

Konsep HAM ini dibidani oleh sebuah komisi PBB yang dipimpin oleh Elenor Roosevelt dan secara resmi disebut Universal Decralation of Human Rights”,  menyatakan bahwa setiap orang mempunyai :

-       Hak untuk hidup

-       Kemerdekaan dan keamanan badan

-       Hak untuk diakui kepribadiannya menurut hokum

-       Hak untuk mendapat jaminan hukum dalam perkara pidana

-       Hak untuk masuk dan keluar wilayah suatu Negara

-       Hak untuk mendapat hak milik atas benda

-       Hak untuk bebas mengutarakan pikiran dan perasaan

-       Hak untuk bebas memeluk agama

-       Hak untuk mendapat pekerjaan

-       Hak untuk berdagang

-       Hak untuk mendapatkan pendidikan

-       Hak untuk turut serta dalam gerakan kebudayaan masyarakat

-       Hak untuk menikmati kesenian dan turut serta dalam kemajuan keilmuan.

2.6       Permasalahan dan Penegakan HAM di Indonesia

Sejalan dengan amanat Konstitusi, Indonesia berpandangan bahwa pemajuan dan perlindungan HAM harus didasarkan pada prinsip bahwa hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial budaya, dan hak pembangunan merupakan satu kesatuanyang tidak dapat di pisahkan, baik dalam penerapan, pemantauan, maupun dalam pelaksanaannya. Sesuai dengan pasal 1 (3), pasal 55, dan 56 Piagam PBB upaya pemajuan dan perlindungan HAM harus dilakukan melalui suatu konsep kerja sama internasional yang berdasarkan pada prinsip saling menghormati, kesederajatan, dan hubungan antar negaraserta hukum internasional yang berlaku.

Program penegakan hukum dan HAM meliputi pemberantasan korupsi, antitrorisme, serta pembasmian penyalahgunaan narkotika dan obat berbahaya. Oleh sebab itu, penegakan hukum dan HAM harus dilakukan secara tegas, tidak diskriminatif dan konsisten.

Kegiatan-kegiatan pokok penegakan hukum dan HAM meliputi hal-hal berikut :

1.         Pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) dari 2004-2009 sebagai gerakan nasional.

2.         Peningkatan efektifitas dan penguatan lembaga / institusi hukum ataupun lembaga yang fungsi dan tugasnya menegakkan hak asasi manusia.

3.         Peningkatan upaya penghormatan persamaan terhadap setiap warga Negara di depan hukum melalui keteladanan kepala Negara beserta pimpinan lainnya untuk memetuhi/ menaati hukum dan hak asasi manusia secara konsisten serta konsekuen

4.         Peningkatan berbagai kegiatan operasional penegakan hukum dan hak asasi manusia dalam rangka menyelenggarakan ketertiban sosial agar dinamika masyarakat dapat berjalan sewajarnya.

5.         Penguatan upaya-upaya pemberantasan korupsi melalui pelaksanaan Rencana, Aksi Nasional Pemberantasan Korupsi.

6.         Peningkatan penegakan hukum terhadap pemberantasan tindak pidana terorisme dan penyalahgunaan narkotika serta obat lainnya.

7.         Penyelamatan barang bukti kinerja berupa dokumen atau arsip/lembaga Negara serta badan pemerintahan untuk mendukung penegakan hukum dan HAM.

8.         Peningkatan koordinasi dan kerja sama yang menjamin efektifitas penegakan hukum dan HAM.

9.         Pengembangan system manajemen kelembagaan hukum yang transparan.

10.     Peninjauan serta penyempurnaan berbagai konsep dasar dalam rangka mewujudkan proses hukum yang kebih sederhana, cepat, dan tepat serta dengan biaya yang terjangkau oleh semua lapisan masyarakat.

2.7              Contoh-Contoh Kasus Pelanggaran HAM

1.         Terjadinya penganiayaan pada praja STPDN oleh seniornya dengan dalih pembinaan yang menyebabkan meninggalnya Klip Muntu pada tahun 2003.

2.         Dosen yang malas masuk kelas atau malas memberikan penjelasan pada suatu mata kuliah kepada mahasiswa merupakan pelanggaran HAM ringan kepada setiap mahasiswa.

3.         Para pedagang yang berjualan di trotoar merupakan pelanggaran HAM terhadap para pejalan kaki, sehingga menyebabkan para pejalan kaki berjalan di pinggir jalan sehingga sangat rentan terjadi kecelakaan.

4.         Orang tua yang memaksakan kehendaknya agar anaknya masuk pada suatu jurusan tertentu dalam kuliahnya merupakan pelanggaran HAM terhadap anak, sehingga seorang anak tidak bisa memilih jurusan yang sesuai dengan minat dan bakatnya.

5.         Kasus Babe yang telah membunuh anak-anak yang berusia di atas 12 tahun, yang artinya hak untuk hidup anak-anak tersebut pun hilang.

6.         Masyarakat kelas bawah mendapat perlakuan hukum kurang adil, bukti nya jika masyarakat bawah membuat suatu kesalahan misalkan mencuri sendal proses hukum nya sangat cepat, akan tetapi jika masyarakat kelas atas melakukan kesalahan misalkan korupsi, proses hukum nya sangatlah lama.

7.         Kasus Tenaga Kerja Wanita (TKW) yang bekerja di luar negeri mendapat penganiayaan dari majikannya.

8.         Kasus pengguguran anak yang banyak dilakukan oleh kalangan muda mudi yang kawin diluar nikah.

2.8       Peraturan Perundang-Undangan Tentang Perlindungan HAM di Indonesia

Pemerintah mengambil kebijakan dengan menetapkan peraturan-peraturan yang bertujuan untuk melindungi HAM di Indonesia yaitu :

1.   UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM

2.   UU No. 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM

3.   Keputusan Presiden No. 50 tahun 1993 tentang Komnas HAM

4.   PP No. 2 tahun 2002 tentang tata cara perlindungan terhadap korban dan saksi dalam pelanggaran HAM yang berat

5.   PP No. 3 tahun 2002 tentang kompensansi restitusi dan rehabilitasi terhadap korban perlanggaran HAM yang berat.

2.9              Upaya Pemajuan, Penghormatan, dan Penegakan HAM[4]

Berikut beberapa langkah   penegakan dan perjuangan    HAM bagi masyarakat, bangsa dan negara indonesia adalah :

1)        Sosialisai hak asasi manusia

Adalah memasyarakatkan hak asasi manusia di tengah-tengah masyarakat dengan tujuan adalah:

·      Agar manusia respek terhadap hak   asasi manusia dan menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia.

·      Tumbuhnya kesadaran rakyat tentang hak asasi manusia

·      Mempercepat proses demokratisasi sehingga dapat mencegah munculnya kekuasaan sewenang-wenang

2)        Pendidikan HAM

Dalam rangka internalisasi nilai-nilai hak asasi manusia perlu dikembangkan dalam kehidupan sehari-hari manusia sejak dini, pada sekolah, kampus, dan media massa.

3)        Advokasi HAM

Adalah dukungan, pembelaan, atau upaya, dan tindakan yang terorganisir dengan menggunakan peralatan demokrasi untuk menegakkan dan melaksanakan hukum dan kebijakan yang dapat menciptakan masyarakat yang adil dan sederajat

4)        Kelembagaan

Dalam rangka menegakkan hak asasi manusia, maka pemerintah membentuk komisi nasional hak asasi manusia (KOMNASHAM). Komisi ini dimaksudkan untuk membantu pengembangan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia guna mendukung terwujudnya pembangunan nasional.

5)        Pelestarian budaya (tradisi lama)

Keberhasilan penguasaan dan pemberdayaan hak asasi manusia suatu bangsa sangat ditentukan oleh pemantapan budaya hak-hak asasi manusia dan bangsa tersebut melalui usaha-usaha secara sadar kepada seluruh masyarakat.

6)        Pemberdayaan hukum

Untuk menegakkan hak asasi manusia harus ada kesiapan struktural dan kultur politik yang lebih demokratis.

7)        Rekonsiilasi nasional

Cara lain yang di tempuh untuk menegakkan hak asasi manusia adalah membentuk komisi kebendaharaan dan rekonsiliasi yang di bentuk berdasarkan undang-undang. Komisi ini berfungsi lembaga ekstra yuridis untuk menegakkan kebenaran mengungkap penyalahgunaan kekerasan dan pelanggaran HAM dimasa lampau demi kepentingan bangsa dan negara.

 

2.10          Tantangan dan Hambatan Dalam Penegakan HAM

Hambatan dan tantangan utama yang sering ditemukan dalam penegakkan HAM di Indonesia adalah :

a.          Masalah ketertiban dan keamanan sosial

b.         Rendahnya kesadaran hak-hak asasi manusia yang di miliki orang lain

c.         Terbatasnya perangkat hukum dan perundang-undangan yang ada

d.        Adanya dikotomi antara individualisme dan kolektivisme

e.         Kurang berfungsinya lembaga penegak hukum seperti polisi, jaksa, dan pengadilan.

1)        Dilihat dari aspek-aspek kehidupan :

·      Faktor sosial budaya

·      Adanya stratifikasi dan status sosial (tingkat pendidikan usia, pekerjaan, dan sebagainya)

·      Masih adanya konfilk horizontal di kalangan masyarakat yang di sebabkan hal-hal sepele

·      Norma adat dan budaya lokal yang kadang bertentangan dengan HAM

2)        Faktor komunikasi dan informal

Letaak geografis Indonesia yang luas, sulitnya komunikasi antar daerah sarana dan prasarana komunikasi dan informasi yang belum terbangun baik, sistem informal untuk kepntingan sosialisasi yang terbatas.

3)        Faktor kebijakan pemerintah

Tidak semua penguasa memiliki kebijakan yang sama tentang perlunya HAM, adakalanya demi kepentingan stabilitas nasional persoalan HAM diabaikan.

4)        Faktor aparat dan penindakannya

Masih ada aparat yang secara pribadi mengabaikan prosedur kerja yang sesuai dengan HAM tingkat penididkan dan kesejahteraan sering membuka peluang “jalan pintas” untuk memperkaya diri masih terjadi adanya penyimpangan (KKN)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


BAB III

PENUTUP

 

1.1              Kesimpulan

HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia sesuai dengan kiprahnya. Setiap individu mempunyai keinginan agar HAM-nya terpenuhi, tapi satu hal yang perlu kita ingat bahwa Jangan pernah melanggar atau menindas HAM orang lain.Dalam kehidupan bernegara HAM diatur dan dilindungi oleh perundang-undangan RI, dimana setiap bentuk pelanggaran HAM baik yang dilakukan oleh seseorang, kelompok atau suatu instansi atau bahkan suatu Negara akan diadili dalam pelaksanaan peradilan HAM, pengadilan HAM menempuh proses pengadilan melalui hukum acara peradilan HAM sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang pengadilan HAM. Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri manusia yang bersifat kodrati dan fundamental sebagai anugrah dari Tuhan yang harus dihormati, dijaga dan dilindungi oleh setiap individu.

Setiap individu mempunyai keinginan agar HAM-nya terpenuhi, tapi satu hal yang perlu kita ingat bahwa Jangan pernah melanggar atau menindas HAM orang lain. Dalam kehidupan bernegara HAM diatur dan dilindungi oleh perundang-undangan RI, dimana setiap bentuk pelanggaran HAM baik yang dilakukan oleh seseorang, kelompok atau suatu instansi atau bahkan suatu Negara akan diadili dalam pelaksanaan peradilan HAM, pengadilan HAM menempuh proses pengadilan melalui hukum acara peradilan HAM sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang pengadilan HAM.

3.2       Saran-saran

Sebagai makhluk sosial kita harus mampu mempertahankan dan memperjuangkan HAM kita sendiri. Di samping itu kita juga harus bisa menghormati dan menjaga HAM orang lain jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM. Dan jangan sampai pula HAM kita dilanggar dan dinjak-injak oleh orang lain.  Jadi dalam menjaga HAM kita harus mampu menyelaraskan dan mengimbangi antara HAM kita dengan orang lain.


DAFTAR PUSTAKA

 

 

Idjehar, Muhammad Budairi, HAM versus Kapitalisme, Yogyakarta: INSIST Press, 2003.

Ubaidillah Ahmad dkk, Demokrasi, HAM, dan Masyarakat Madani, Jakarta: ICCE UIN Syarif Hidayatullah, 2000.

Ubaedillah, Abdul Rozak. 2003. Pendidikan Kewarga[negara]an (Civic Education). Pancasila, Demokrasi, Hak Asasi Manusia, dan Masyarakat Madani, (Edisi Revisi). ICCE UIN Syarif Hidayatullah. Jakarta.

Ubaedillah dkk. 2008. Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) Demokrasi, Hak Asasi Manusia, dan Masyarakat Madani, (Edisi Ketiga). ICCE UIN Syarif Hidayatullah. Jakarta.

Dede Rosyada dkk. 2000. Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) Demokrasi, Hak Asasi Manusia, dan Masyarakat Madani. ICCE UIN Syarif Hidayatullah. Jakarta.

Muhamad Erwin. 2010. Pendidikan Kewarganegaraan Republik Indonesia (Edisi Revisi). Refika Aditama. Bandung.

Sutoyo. 2011. Pendidikan Kewarganegaraan Untuk Perguruan Tinggi. Graha Ilmu. Yogyakarta.



[1] Idjehar, Muhammad Budairi, HAM versus Kapitalisme, Yogyakarta: INSIST Press, 2003.

 

[2] Ubaidillah Ahmad dkk, Demokrasi, HAM, dan Masyarakat Madani, Jakarta: ICCE UIN Syarif Hidayatullah, 2000.

 

[3] Muhamad Erwin. 2010. Pendidikan Kewarganegaraan Republik Indonesia (Edisi Revisi). Refika Aditama. Bandung.

 

[4] Sutoyo. 2011. Pendidikan Kewarganegaraan Untuk Perguruan Tinggi. Graha Ilmu. Yogyakarta.

 

No comments:

Post a Comment