MAKALAH
“Hak Asasi Manuisa (HAM)“
Dosen Pengampu : Amalul
Arifin Slamet S.H.,S.Sy.,M.H.
Disusun
oleh :
DHEA KUSNIATI
NIM : 221090200059
PRODI
HUKUM FAKULTAS HUKUM
UNIVERISTAS SUTOMO
SERANG-BANTEN
2023
KATA PENGANTAR
Segala puji hanya milik Allah SWT. Shalawat
dan salam selalu tercurahkan kepada Rosulullah SAW. Berkat limpahan dan
rahmat-Nya penyusun mampu menyelesaikan tugas ini. Dalam penyusunan tugas atau
materi ini tidak sedikit hambatan yang penulis hadapi. Namun penulis menyadari
bahwa kelancaran dalam penyusunan materi ini tidak lain berkat bantuan,
dorongan dan bimbingan orang tua, sehingga kendala-kendala yang penulis hadapi
teratasi.
Semoga makalah ini dapat memberikan wawasan
yang lebih luas dan menjadi sumbangan pemikiran kepada pembaca khususnya para
pelajar. Saya sadar bahwa makalah ini masih banyak kekurangan dan jauh dari
sempurna. Untuk itu saya meminta masukannya demi perbaikan makalah saya dimasa
yang akan datang dan mengharapkan kritik dan saran dari
para pembaca.
Serang,
15 Juni 2023
Penyusun
DAFTAR
ISI
Halaman
KATA
PENGANTAR..........................................................................................................
i
DAFTAR
ISI.........................................................................................................................
ii
BAB I PENDAHULUAN...................................................................................................
1.1 Latar
Belakang.....................................................................................................
1
1.2 Rumusan
Masalah................................................................................................
1
1.3 Tujuan
Penulisan..................................................................................................
2
BAB II PEMBAHASAN................................................................................................
2.1 Makna Sila Kelima Keadilan Bagi
Seluruh Rakyat Indonesia ........................... 3
2.2 Pengertian HAM ................................................................................................. 5
2.3 Sejarah dan Perkembangan HAM ...................................................................... 6
2.4 Macam-Macam Bentuk HAM
............................................................................ 8
2.5 HAM pada
tataran global ................................................................................... 11
2.6 Permasalahan
dan Penegakan HAM di Indonesia .............................................. 12
2.7 Contoh
kasus HAM di Indonesia ....................................................................... 13
2.8 Undang-Undang
tentang HAM ......................................................................... 14
2.9 Upaya
Pemajuan, Penghormatan dan Penegakan HAM .................................... 14
2.10 Tantangan
dan Hambatan Penegakan HAM ...................................................... 15
BAB III PENUTUP ......................................................................................................... 16
3.1 Kesimpulan..........................................................................................................
17
DAFTAR
PUSTAKA ........................................................................................................ 18
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
belakang
Hak
merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang dalam
penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang
terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan instansi. Hak juga
merupakan sesuatu yang harus diperoleh. Masalah HAM adalah sesuatu hal yang
sering kali dibicarakan dan dibahas terutama dalam era reformasi ini. HAM lebih
dijunjung tinggi dan lebih diperhatikan dalam era reformasi dari pada era
sebelum reformasi. Perlu diingat bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup
tidak sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan orang lain. Jangan sampai kita
melakukan pelanggaran HAM terhadap orang lain dalam usaha perolehan atau
pemenuhan HAM pada diri kita sendiri. Dalam hal ini penulis merasa tertarik
untuk membuat makalah tentang HAM. Maka dengan ini penulis mengambil judul “Hak
Asasi Manusia”.
Secara
teoritis Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri manusia yang
bersifat kodrati dan fundamental sebagai suatu anugerah Allah yang harus
dihormati, dijaga, dan dilindungi. hakikat Hak Asasi Manusia sendiri adalah
merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi
keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum. Begitu
juga upaya menghormati, melindungi, dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia
menjadi kewajiban dan tangung jawab bersama antara individu, pemeritah
(Aparatur Pemerintahan baik Sipil maupun Militer), dan negara.
1.2 Rumusan Masalah
1. Apa
yang dimaksud Hak Asasi Manusia (HAM) ?
2. Apa saja bentuk-bentuk HAM ?
3. Bagaimana sejarah dan perkembangan HAM ?
4. Bagaimana permasalahan dan penegakan ham di Indonesia
?
5. Bagaimana peraturan perundang-undangan ham di
Indonesia ?
1.3
Tujuan
Penulisan
1. Untuk Mengetahui Pengertian HAM.
2. Untuk Mengetahui Bentuk – Bentuk HAM.
3. Untuk Mengetahui Sejarah dan Perkembangan HAM.
4. Untuk Mengetahui Permasalahan dan Pengegakan HAM di
Indonesia.
5. Untuk Mengetahui Peraturan undang-undang tentang HAM.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Makna Sila Kelima (Keadilan Bagi Seluruh Rakyat
Indonesia)
Inti sila kelima yaitu
“keadilan” yang mengandung makna sifat-sifat dan keadaan Negara Indonesia harus
sesuai dengan hakikat adil, yaitu pemenuhan hak dan wajib pada kodrat manusia.
Hakikat keadilan ini berkaitan dengan hidup manusia, yaitu hubungan keadilan
antara manusia satu dengan lainnya, dalam hubungan hidup manusia dengan
tuhannya, dan dalam hubungan hidup manusia dengan dirinya sendiri (notonegoro).
Keadilan ini sesuai dengan makna yang terkandung dalam pengertian sila kedua
yaitu kemanusiaan yang adil dan beradab. Selanjutnya hakikat adil sebagaimana
yang terkandung dalam sila kedua ini terjelma dalam sila kelima, yaitu
memberikan kepada siapapun juga apa yang telah menjadi haknya oleh karena itu
inti sila keadilan sosial adalah memenuhi hakikat adil.
Realisasi keadilan dalam
praktek kenegaraan secara kongkrit keadilan sosial ini mengandung cita-cita
kefilsafatan yang bersumber pada sifat kodrat manusia monodualis , yaitu sifat
kodrat manusia sebagai individu dan makhluk sosial. Hal ini menyangkut
realisasi keadilan dalam kaitannya dengan Negara Indonesia sendiri (dalam
lingkup nasional) maupun dalam hubungan NegaraIndonesiadengan Negara lain
(lingkup internasional).
Dalam lingkup nasional
realisasi keadilan diwujudkan dalam tiga segi (keadilan segitiga) yaitu :
1.
Keadilan distributive,
yaitu hubungan keadilan antara Negara dengan warganya. Negara wajib memenuhi
keadilan terhadap warganya yaitu wajib membagi-bagikan terhadap warganya apa
yang telah menjadi haknya.[1]
2.
Keadilan bertaat
(legal), yaitu hubungan keadilan antara warga Negara terhadap Negara. Jadi
dalam pengertian keadilan legal ini negaralah yang wajib memenuhi keadilan
terhadap negaranya.
3.
Keadilan komulatif,
yaitu keadilan antara warga Negara yang satu dengan yang lainnya, atau dengan
perkataan lain hubungan keadilan antara warga Negara.
Nilai-nilai keadilan tersebut haruslah
merupakan suatu dasar yangyang harus diwujudkan dalam hidup bersama kenegaraan
untuk mewujudkan tujuan negara yaitu mewujudkan kesejahteraan seluruh warganya
serta melindungi seluruh warganya dan seluruh wilayahnya, mencerdaskan seluruh
warganya. Demikian pula nilai-nilai keadilan tersebut sebagai dasar dalam
pergaulan antar negara sesama bangsa didunia dan prinsip ingin menciptakan
ketertiban hidup bersama dalam suatu pergaulan antar bangsa di dunia dengan
berdasarkan suatu prinsip kemerdekaan bagi setiap bangsa, perdamaian abadi
serta keadilan dalam hidup bersama (keadilan sosial).
Selain itu secara
kejiwaan cita-cita keadilan tersebut juga meliputi seluruh unsur manusia, jadi
juga bersifat monopluralis . sudah menjadi bawaan hakikatnya hakikat mutlak
manusia untuk memenuhi kepentingan hidupnya baik yang ketubuhan maupun yang
kejiwaan, baik dari dirinya sendiri-sendiri maupun dari orang lain, semua itu
dalam realisasi hubungan kemanusiaan selengkapnya yaitu hubungan manusia dengan
dirinya sendiri, hubungan manusia dengan manusia lainnya dan hubungan manusia
dengan Tuhannya.
2.2
Pengertian
Hak
Asasi Manusia (HAM)
HAM adalah hak hak yang
telah dipunyai seseorang sejak dalam lahir. Menurut
John Locke HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha
Pencipta sebagai hak yang kodrati. Dalam pasal 1 Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah
seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai
makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati,
dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap
orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”.
Tercantum juga dalam UUD 1945 :
a.
Pasal 27
ayat 1
Segala warga Negara
bersamaan kedudukannya di dalam hokum dan pemerintahan dan wajib menjunjung
hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
b.
Pasal 28
Kemerdekaan berserikat
dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya
ditetapkan dengan undang undang.
c.
Pasal 29
ayat 2
Negara menjamin
kemerdekaan tiap tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing masing dan
untuk beribadah menurut agama dan
kepercayaannya itu.
d.
Pasal 30
ayat 1
Tiap-tiap warga Negara
berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara.
e.
Pasal 31
ayat 1
Setiap warga Negara berhak mendapat pendidikan.
Ruang lingkup HAM
meliputi :
1.
Hak pribadi
: hak-hak persamaan hidup, kebebasan, keamanan, dan lain-lain.
2.
Hak milik
pribadi dan kelompok sosial tempat seseorang berada.
3.
Kebebasan
sipil dan politik untuk dapat ikut serta dalam pemerintahan.
4.
Hak-hak
berkenaan dengan masalah ekonomi dan sosial.[2]
Hakikat Hak Asasi Manusia
sendiri merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh
melalui aksi keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan
umum. Begitu juga upaya menghormati, melindungi, dan menjunjung tinggi Hak
Asasi Manusia menjadi kewajiban dan tangung jawab bersama antara individu,
pemeritah (Aparatur Pemerintahan baik Sipil maupun Militer),dan negara.
Berdasarkan
beberapa rumusan hak asasi manusia di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang
sisi pokok hakikat hak asasi manusia, yaitu :
a.
HAM tidak
perlu diberikan, dibeli ataupun di warisi, HAM adalah bagian dari manusia
secara otomatis.
b.
HAM
berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis,
pandangan politik atau asal usul sosial, dan bangsa.
c.
HAM tidak
bisa dilanggar, tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar
hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah negara membuat hukum
yang tidak melindungi atau melanggar HAM.
2.3
Sejarah dan Perkembangan Hak Asasi Manusia
Istilah hak
asasi manusia secara monumtal lahir sejak keberhasilan Revolusi Perancis tahun
1789 dalam Declaration des Droits de L’homme et du Citoyen artinya hak hak
asasi manusia dan warga negar Prancis. Dalam revolusi tersebut terkenal dengan
seboyan liberte, egalite dan fraternite.
Latar
belakang sejarah hak asasi manusia pada hakikatnya muncul karena adanya
keinsyafan manusia terhadap harga diri, harkat dan martabat kemanusiaan sebagai
akibat tindakan sewenang-wenang dari penguasa, penjajahan, perbudakan,
ketidakadilan dan kezaliman yang hampir melanda seluruh umat manusia. Sejarah
perkembangan hak asasi manusia sebagai berikut :
1.
Tahun 2500
SM-1000 SM
Perjuangan Nabi Ibrahim melawan kezaliman Raja
Namruds. Nabi Musa memerdekan bangsa Yahudi dari perbudakan raja Fir’un agar
bebas dari kesewenangan hukum hamurabi pada masyarakat Babilonia yang
menentapkan ketentuan hukum yang menjamin keadilan bagi warga negaranya.
2.
Tahun 600 SM di
Athena ( Yunani )
Solon yang telah menyusun Undang- undang yang menjamin
keadilan bagi setiap warganya untuk itu ia membentuk hekiaea, yaitu mehkamah
keadilan untuk melindungi orang- orang miskin dan majelis rakyat atau eklesia.
3.
Tahun 527 SM-322
SM
Kaisar Romawi Flanvius Anacius, justianu, melakukan
peraturan hukum modern yang termodifikasi yaitu Corpus Iuris sebagai jaminan
kedilan dan hak asasi manusia.
4.
Socrates
(469-399 SM), Plato (429-374 SM), dan Aristoteles (384-322 SM) sebagai filsuf
Yunani peletak dasar diakuinya hak asasi manuisa. Mereka mengajarkan untuk
mengkritik pemerintah yang tidak berdasarkan keadilan, cita-cita, dan
kebijaksanaan.
5.
Tahun 30 SM
Kitab injil di bawa Nabi Isa Al Masih sebagai peletak
dasar tingkah laku manusia agar senantiasa hidup dalam cinta kasih terhadap
Tuhan atau sesama manusia.
6.
Tahun 600
Perjuangan Nabi Muhammad SAW untuk
membebaskan para bayi wanita dari penindasan bangsa Quraisy. Kitab suci Al-Qur’an yang
diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW banyak mengajarkan tentang toleransi,berbuat adil, tidak boleh
memaksa, bijaksana, menerapkan kasih sayang dan sebagainya.
7.
Tahun 1215 abad 17-19
Gerakan rasionalisme dan humanisme di Eropa bergolak secara
revolusioner dibidang hukum, hak asasi dan ketatanegaraan ditandai lahirnya
Magna Charta di Inggris yang berisi pembatsan kekuasaan raja dan hak asasi manusia,
pelopornya John Locke dan Thomas Aquino.
8.
Tahun 1679
Lahir piagam HAM, yaitu Hobeas corpus Act yang
isinya jaminan kebebasan warga negara dan mencegah penjarahan
sewenang-wenang terhadap rakyat.
9.
Tahun 1689
Lahir piagam Bill of Rights di
Britania Raya, yaitu berisi tetntang undang- undang tentang hak-hak asasi
kebebasan warga negara. Adapun pengaturan HAM yang terdapat dalam
piagam tersebut yaitu :
-
Kebebasan dalam pemilihan anggota parlemen
-
Kebebasan berbicara dan mengeluarkan perndapat
-
Pajak, undang-undang, dan pembentukan tentara tetap harus
seizin parlemen
-
Hak warga negara untuk memeluk agama dan kepercayaan masing-
masing
-
Parlemen berhak untuk mengubah keputusan raja
10.
Tahun 1776
Declaration on Independence di Amerika, yaitu deklarsi
kemerdekaan yang di umumkan secara aklamasi oleh 13 Negara bagian lainnya.
Deklarasi ini merupakan piagam hak asasi manusia karena mengandung pernyataan
“Bahwa semua bangsa di ciptakan sama derajat oleh Tuhan Yang Maha Pencipta”.
11. Tahun 1789
Lahir piagam Declarasi des droid de
L’homme et du Citoyem yaitu piagam pernyataan hak asasi manusia dan
warga negara hasil revolusi Prancis di bawah kepemimpinan Jendral
Laffayette dengan semboyan Liberte (kemerdekaan),egalite (Persamaan), Fraternite (persaudaraan). Diprakarsai oleh JJ. Rousseau,
Voltaire. Montesque.
12. Tahun
1941
Atlantik Charter yang lahir pada saat berkobarnya perang
dunia II dengan pelopor FD. Roosevelt, mengusulkan empat kebebasan (The Four
Freedoms) sebagai penyangga hak asasi manusia yang pling pokok dan mendasar
yang isinya : Kebebasan untuk berbicara dan mengemukanan pendapat, Kebebasan
untuk beragama, Kebebasan dari rasa takut, Kebebasan dari kekurangan dan
kelaparan
13. Tahun
1948
Lahirnya piagam hak asasi manusia sedunia atau Universal Declaration of Human Right.[3]
2.4
Macam
Macam Bentuk HAM
1. Menurut rumusan
hak asasi manusia menurut piagam hak asasi manusia sedunia universal
deklarasion of human rights yang di tetapkan PBB pada 10 Desember 1948. Hak
Asasi Manusia terbagi kedalam beberap jenis, yaitu hak personal( hak jaminan
pribadi), hak legal ( hak jaminan perlindungan hokum), hak sipil dan politik,
hak subtensi(hak jaminan adanya sumber daya untuk menunjang kehidupan ) serta
hak ekonomi, sosial dan budaya. Hak
personal, hak legal, hak sipil, dan politik yang terdapat dalam pasal 3 -21
dalam DUHAM memuat :
2. Secara
umum HAM dapat dikelompokkan
menjadi enam macam :
a.
Hak asasi pribadi (personal rights)
· Hak
mengeluarkan pendapat
· Hak menikah
· Hak
untuk memeluk agama
· Hak
untuk kebebasan untuk bergerak
b. Hak
asasi politik
· Hak
mendirikan, menjadi anggota dan simpatisan parpol
· Hak
ikut pemilu dan kampanye dalam pemilu
· Hak
ikut berpartisipasi dalam pembentukan kebijakan umum
c. Hak
asasi ekonomi
· Hak
mendirikan koperasi
· Hak
menjual, membeli, dan menyimpan barang
· Hak
mendirikan badan usaha swasta
· Hak
mengadakan transaksi bisnis
d. Hak
mendapatkan persamaan hukum dan pemberitahuan ( rights of legal aquality )
· Hak
untuk menjadi pejabat
· Hak
untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum
· Hak
perlindungan hukum
e.
Hak sosial budaya (
sosial and cultural rights)
· Hak
mendapatkan pendidikan
· Hak
menikmati hasil kebudayaan
· Hak
untuk mengembangkan kebudayaan
· Hak
untuk mendapatkan kehidupan yang layak
f.
Hak untuk mendapatkan
prosedur hukum yang benar (procedural rights)
· Hak
untuk mendapatkan prosedur hukum yang benar dalam penahan penangkapan ,
penggeledahan dan razia
·
Hak untuk mendapatkan
prosedur yang benar dalam proses pengadilan
3. Sementara
itu dalam UUD 1945 (amandemen I-IV UUD 1945) memuat hak asasi manusia yang
terdiri dari hak :
a.
Hak kebebasan untuk
mengeluarkan pendapat
b.
Hak kedudukan yang sama
didalam hukum
c.
Hak kebebasan berkumpul
d.
Hak kebebasan beragama
e.
Hak penghidupan yang
layak
f.
Hak kebebasan berserikat
g.
Hak memperoleh
pengajaran atau pendidikan
4. Sementara
itu secara operasional beberapa bentuk ham yang terdapat dalam UU No.39 tahun
1999 tentang HAM sebagai berikut:
a.
Hak untuk hidup
b.
Hak berkeluarga dan
melanjutkan keturunan
c.
Hak mengembangkan diri
d.
Hak memperoleh keadilan
e.
Hak atas kebebasan pribadi
f.
Hak atas rasa aman
g.
Hak atas kesejahteraan
h.
Hak turut serta dalam pemerintahan
i.
Hak wanita
j.
Hak anak
2.5 Hak Asasi Manusia (HAM) pada tataran
Global
Sebelum
konsep HAM diritifikasi PBB, terdapat beberapa konsep utama mengenai HAM ,
yaitu :
a.
HAM menurut
konsep Negara-negara Barat
-
Ingin
meninggalkan konsep Negara yang mutlak.
-
Ingin
mendirikan federasi rakyat yang bebas.
-
Filosofi
dasar: hak asasi tertanam pada diri individu manusia.
-
Hak asasi
lebih dulu ada daripada tatanan Negara.
b.
HAM menurut
konsep sosialis
-
Hak asasi
hilang dari individu dan terintegrasi dalam masyarakat.
-
Hak asasi
tidak ada sebelum Negara ada.
-
Negara
berhak membatasi hak asasi manusia apabila situasi menghendaki.
c.
HAM menurut
konsep bangsa-bangsa Asia dan Afrika
-
Tidak boleh
bertentangan ajaran agama sesuai dengan kodratnya.
-
Masyarakat
sebagai keluarga besar, artinya penghormatan utama terhadap kepala keluarga.
-
Individu
tunduk kepada kepala adat yang menyangkut tugas dan kewajiban sebagai anggota
masyarakat.
d.
HAM menurut
konsep PBB
Konsep HAM ini dibidani
oleh sebuah komisi PBB yang dipimpin oleh Elenor Roosevelt dan
secara resmi disebut “ Universal Decralation of Human Rights”, menyatakan bahwa setiap orang mempunyai :
-
Hak untuk
hidup
-
Kemerdekaan
dan keamanan badan
-
Hak untuk
diakui kepribadiannya menurut hokum
-
Hak untuk
mendapat jaminan hukum dalam perkara pidana
-
Hak untuk
masuk dan keluar wilayah suatu Negara
-
Hak untuk
mendapat hak milik atas benda
-
Hak untuk
bebas mengutarakan pikiran dan perasaan
-
Hak untuk
bebas memeluk agama
-
Hak untuk
mendapat pekerjaan
-
Hak untuk
berdagang
-
Hak untuk
mendapatkan pendidikan
-
Hak untuk
turut serta dalam gerakan kebudayaan masyarakat
-
Hak untuk
menikmati kesenian dan turut serta dalam kemajuan keilmuan.
2.6 Permasalahan dan Penegakan HAM di
Indonesia
Sejalan
dengan amanat Konstitusi, Indonesia berpandangan bahwa pemajuan dan
perlindungan HAM harus didasarkan pada prinsip bahwa hak-hak sipil, politik,
ekonomi, sosial budaya, dan hak pembangunan merupakan satu kesatuanyang tidak
dapat di pisahkan, baik dalam penerapan, pemantauan, maupun dalam
pelaksanaannya. Sesuai dengan pasal 1 (3), pasal 55, dan 56 Piagam PBB upaya
pemajuan dan perlindungan HAM harus dilakukan melalui suatu konsep kerja sama
internasional yang berdasarkan pada prinsip saling menghormati, kesederajatan,
dan hubungan antar negaraserta hukum internasional yang berlaku.
Program
penegakan hukum dan HAM meliputi pemberantasan korupsi, antitrorisme, serta
pembasmian penyalahgunaan narkotika dan obat berbahaya. Oleh sebab itu,
penegakan hukum dan HAM harus dilakukan secara tegas, tidak diskriminatif dan
konsisten.
Kegiatan-kegiatan
pokok penegakan hukum dan HAM meliputi hal-hal berikut :
1.
Pelaksanaan
Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) dari 2004-2009 sebagai gerakan
nasional.
2.
Peningkatan
efektifitas dan penguatan lembaga / institusi hukum ataupun lembaga yang fungsi
dan tugasnya menegakkan hak asasi manusia.
3.
Peningkatan
upaya penghormatan persamaan terhadap setiap warga Negara di depan hukum
melalui keteladanan kepala Negara beserta pimpinan lainnya untuk memetuhi/
menaati hukum dan hak asasi manusia secara konsisten serta konsekuen
4.
Peningkatan
berbagai kegiatan operasional penegakan hukum dan hak asasi manusia dalam
rangka menyelenggarakan ketertiban sosial agar dinamika masyarakat dapat
berjalan sewajarnya.
5.
Penguatan
upaya-upaya pemberantasan korupsi melalui pelaksanaan Rencana, Aksi Nasional
Pemberantasan Korupsi.
6.
Peningkatan
penegakan hukum terhadap pemberantasan tindak pidana terorisme dan
penyalahgunaan narkotika serta obat lainnya.
7.
Penyelamatan
barang bukti kinerja berupa dokumen atau arsip/lembaga Negara serta badan
pemerintahan untuk mendukung penegakan hukum dan HAM.
8.
Peningkatan
koordinasi dan kerja sama yang menjamin efektifitas penegakan hukum dan HAM.
9.
Pengembangan
system manajemen kelembagaan hukum yang transparan.
10.
Peninjauan
serta penyempurnaan berbagai konsep dasar dalam rangka mewujudkan proses hukum
yang kebih sederhana, cepat, dan tepat serta dengan biaya yang terjangkau oleh
semua lapisan masyarakat.
2.7
Contoh-Contoh
Kasus Pelanggaran HAM
1.
Terjadinya
penganiayaan pada praja STPDN oleh seniornya dengan dalih pembinaan yang
menyebabkan meninggalnya Klip Muntu pada tahun 2003.
2.
Dosen yang
malas masuk kelas atau malas memberikan penjelasan pada suatu mata kuliah
kepada mahasiswa merupakan pelanggaran HAM ringan kepada setiap mahasiswa.
3.
Para
pedagang yang berjualan di trotoar merupakan pelanggaran HAM terhadap para
pejalan kaki, sehingga menyebabkan para pejalan kaki berjalan di pinggir jalan
sehingga sangat rentan terjadi kecelakaan.
4.
Orang tua
yang memaksakan kehendaknya agar anaknya masuk pada suatu jurusan tertentu
dalam kuliahnya merupakan pelanggaran HAM terhadap anak, sehingga seorang anak
tidak bisa memilih jurusan yang sesuai dengan minat dan bakatnya.
5.
Kasus Babe
yang telah membunuh anak-anak yang berusia di atas 12 tahun, yang artinya hak
untuk hidup anak-anak tersebut pun hilang.
6.
Masyarakat
kelas bawah mendapat perlakuan hukum kurang adil, bukti nya jika masyarakat
bawah membuat suatu kesalahan misalkan mencuri sendal proses hukum nya sangat
cepat, akan tetapi jika masyarakat kelas atas melakukan kesalahan misalkan
korupsi, proses hukum nya sangatlah lama.
7.
Kasus
Tenaga Kerja Wanita (TKW) yang bekerja di luar negeri mendapat penganiayaan
dari majikannya.
8.
Kasus
pengguguran anak yang banyak dilakukan oleh kalangan muda mudi yang kawin
diluar nikah.
2.8 Peraturan Perundang-Undangan Tentang
Perlindungan HAM di Indonesia
Pemerintah mengambil kebijakan dengan menetapkan peraturan-peraturan yang
bertujuan untuk melindungi HAM di Indonesia yaitu :
1.
UU
No. 39 Tahun 1999 tentang HAM
2.
UU
No. 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM
3.
Keputusan
Presiden No. 50 tahun 1993 tentang Komnas HAM
4.
PP
No. 2 tahun 2002 tentang tata cara perlindungan terhadap korban dan saksi dalam
pelanggaran HAM yang berat
5.
PP
No. 3 tahun 2002 tentang kompensansi restitusi dan rehabilitasi terhadap korban
perlanggaran HAM yang berat.
2.9
Upaya
Pemajuan, Penghormatan, dan Penegakan HAM[4]
Berikut
beberapa langkah penegakan dan
perjuangan HAM bagi masyarakat, bangsa
dan negara indonesia adalah :
1)
Sosialisai hak asasi
manusia
Adalah memasyarakatkan hak
asasi manusia di tengah-tengah masyarakat dengan tujuan adalah:
·
Agar manusia respek terhadap hak asasi manusia dan menjunjung tinggi
harkat dan martabat manusia.
· Tumbuhnya
kesadaran rakyat tentang hak asasi manusia
· Mempercepat
proses demokratisasi sehingga dapat mencegah munculnya kekuasaan sewenang-wenang
2)
Pendidikan HAM
Dalam rangka internalisasi
nilai-nilai hak asasi manusia perlu dikembangkan dalam kehidupan sehari-hari
manusia sejak dini, pada sekolah, kampus, dan media massa.
3)
Advokasi HAM
Adalah dukungan, pembelaan,
atau upaya, dan tindakan yang terorganisir dengan menggunakan peralatan
demokrasi untuk menegakkan dan melaksanakan hukum dan kebijakan yang dapat
menciptakan masyarakat yang adil dan sederajat
4)
Kelembagaan
Dalam rangka menegakkan hak
asasi manusia, maka pemerintah membentuk komisi nasional hak asasi manusia
(KOMNASHAM). Komisi ini dimaksudkan untuk membantu pengembangan kondisi yang
kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia guna mendukung terwujudnya
pembangunan nasional.
5)
Pelestarian budaya
(tradisi lama)
Keberhasilan penguasaan dan
pemberdayaan hak asasi manusia suatu bangsa sangat ditentukan oleh pemantapan
budaya hak-hak asasi manusia dan bangsa tersebut melalui usaha-usaha secara
sadar kepada seluruh masyarakat.
6)
Pemberdayaan hukum
Untuk menegakkan hak asasi
manusia harus ada kesiapan struktural dan kultur politik yang lebih demokratis.
7)
Rekonsiilasi nasional
Cara lain yang di tempuh
untuk menegakkan hak asasi manusia adalah membentuk komisi kebendaharaan dan
rekonsiliasi yang di bentuk berdasarkan undang-undang. Komisi ini berfungsi
lembaga ekstra yuridis untuk menegakkan kebenaran mengungkap penyalahgunaan
kekerasan dan pelanggaran HAM dimasa lampau demi kepentingan bangsa dan negara.
2.10
Tantangan
dan Hambatan Dalam Penegakan HAM
Hambatan dan tantangan
utama yang sering ditemukan dalam penegakkan HAM di Indonesia adalah :
a.
Masalah ketertiban dan
keamanan sosial
b.
Rendahnya kesadaran
hak-hak asasi manusia yang di miliki orang lain
c.
Terbatasnya perangkat
hukum dan perundang-undangan yang ada
d.
Adanya dikotomi antara
individualisme dan kolektivisme
e.
Kurang berfungsinya
lembaga penegak hukum seperti polisi, jaksa,
dan pengadilan.
1)
Dilihat dari
aspek-aspek kehidupan :
· Faktor
sosial budaya
· Adanya
stratifikasi dan status sosial (tingkat pendidikan usia, pekerjaan, dan sebagainya)
· Masih
adanya konfilk horizontal di kalangan masyarakat yang di sebabkan hal-hal sepele
· Norma
adat dan budaya lokal yang kadang bertentangan dengan HAM
2)
Faktor komunikasi dan informal
Letaak geografis Indonesia
yang luas, sulitnya komunikasi antar daerah sarana dan prasarana komunikasi dan
informasi yang belum terbangun baik, sistem informal untuk kepntingan
sosialisasi yang terbatas.
3)
Faktor kebijakan pemerintah
Tidak semua penguasa memiliki
kebijakan yang sama tentang perlunya
HAM, adakalanya demi kepentingan stabilitas nasional persoalan HAM diabaikan.
4)
Faktor aparat dan penindakannya
Masih ada aparat yang secara
pribadi mengabaikan prosedur kerja yang sesuai dengan HAM tingkat penididkan
dan kesejahteraan sering membuka peluang “jalan pintas” untuk memperkaya diri
masih terjadi adanya penyimpangan (KKN)
BAB III
PENUTUP
1.1
Kesimpulan
HAM
adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia sesuai dengan kiprahnya. Setiap
individu mempunyai keinginan agar HAM-nya terpenuhi, tapi satu hal yang perlu
kita ingat bahwa Jangan pernah melanggar atau menindas HAM orang lain.Dalam
kehidupan bernegara HAM diatur dan dilindungi oleh perundang-undangan RI,
dimana setiap bentuk pelanggaran HAM baik yang dilakukan oleh seseorang,
kelompok atau suatu instansi atau bahkan suatu Negara akan diadili dalam
pelaksanaan peradilan HAM, pengadilan HAM menempuh proses pengadilan melalui
hukum acara peradilan HAM sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang pengadilan
HAM. Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada
diri manusia yang bersifat kodrati dan fundamental sebagai anugrah dari Tuhan
yang harus dihormati, dijaga dan dilindungi oleh setiap individu.
Setiap individu mempunyai keinginan agar
HAM-nya terpenuhi, tapi satu hal yang perlu kita ingat bahwa Jangan pernah
melanggar atau menindas HAM orang lain. Dalam kehidupan bernegara HAM diatur
dan dilindungi oleh perundang-undangan RI, dimana setiap bentuk pelanggaran HAM
baik yang dilakukan oleh seseorang, kelompok atau suatu instansi atau bahkan
suatu Negara akan diadili dalam pelaksanaan peradilan HAM, pengadilan HAM
menempuh proses pengadilan melalui hukum acara peradilan HAM sebagaimana
terdapat dalam Undang-Undang pengadilan HAM.
3.2 Saran-saran
Sebagai
makhluk sosial kita harus mampu mempertahankan dan memperjuangkan HAM kita
sendiri. Di samping itu kita juga harus bisa menghormati dan menjaga HAM orang
lain jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM. Dan jangan sampai pula HAM
kita dilanggar dan dinjak-injak oleh orang lain. Jadi dalam menjaga HAM kita harus mampu
menyelaraskan dan mengimbangi antara HAM kita dengan orang lain.
DAFTAR PUSTAKA
Idjehar, Muhammad Budairi, HAM versus Kapitalisme, Yogyakarta:
INSIST Press, 2003.
Ubaidillah Ahmad dkk, Demokrasi, HAM, dan Masyarakat Madani, Jakarta: ICCE UIN Syarif
Hidayatullah, 2000.
Ubaedillah, Abdul
Rozak. 2003. Pendidikan Kewarga[negara]an (Civic Education). Pancasila,
Demokrasi, Hak Asasi Manusia, dan Masyarakat Madani, (Edisi Revisi). ICCE UIN
Syarif Hidayatullah. Jakarta.
Ubaedillah dkk. 2008.
Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) Demokrasi, Hak Asasi Manusia, dan
Masyarakat Madani, (Edisi Ketiga). ICCE UIN Syarif Hidayatullah. Jakarta.
Dede Rosyada dkk. 2000.
Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) Demokrasi, Hak Asasi Manusia, dan
Masyarakat Madani. ICCE UIN Syarif Hidayatullah. Jakarta.
Muhamad Erwin. 2010.
Pendidikan Kewarganegaraan Republik Indonesia (Edisi Revisi). Refika Aditama.
Bandung.
Sutoyo. 2011.
Pendidikan Kewarganegaraan Untuk Perguruan Tinggi. Graha Ilmu. Yogyakarta.
[1]
Idjehar,
Muhammad Budairi, HAM versus
Kapitalisme, Yogyakarta: INSIST Press, 2003.
[2] Ubaidillah
Ahmad dkk, Demokrasi, HAM, dan
Masyarakat Madani, Jakarta: ICCE UIN Syarif Hidayatullah, 2000.
[3] Muhamad Erwin. 2010. Pendidikan Kewarganegaraan
Republik Indonesia (Edisi Revisi). Refika Aditama. Bandung.
[4] Sutoyo. 2011. Pendidikan Kewarganegaraan Untuk
Perguruan Tinggi. Graha Ilmu. Yogyakarta.
No comments:
Post a Comment